Alih Fungsi Gudang Pupuk di Jalan Jenderal Sudirman Km. 03 Sampit-Pangkalan Bun Menjadi Tempat Penitipan Barang Bukti Polantas Kotim

14/11/2024

Kondisi Berbagai Jenis Kendaraan Barang Bukti Polantas Kotim Yang di Titipkan di Gudang Pupuk Km. 03 Sampit - Pangkalan Bun.

Penamedia.News, Sampit, 14 November 2024.Berawal dari team Penamedia.news dan LBH Intan Kotim yaitu NAS ,J,serta EGS dalam penelusuran posisi mobil pick up  grand max DA 8605 ZR warna hitam,yang  diduga bertabrakan dengan sebuah dump truck  di wilayah  Sebabi pada saat itu.

Ketika team penamesia.news dan LBH Intan mendatangi kantor lantas Kotim pada tanggal  13 November 2024, dan di terima oleh anggota polantas Y  dan menunjukan posisi mobil tersebut berada pada  hari kamis 14 November 2024 melalui Telpon  kepada EGS selaku  anggota LBH Intan Kotim sekaligus pimred penamedia.news.

Atas petunjuk tersebut maka team penamedia.news yang juga anggota LBH Intan mendatangi alamat  tersebut,dan benar saja mobil grand max hitam  yang dicari tersebut ada di dalam gudang  penyimpanan pupuk dan ternyata di dalam ada sekitar 22 unit yang 2 milik gudang itu sendiri,titipan polantas  Y ada 9 unit kendaraan berbagai jenis yang di titip polantas atau pun polres kotim  yang antara lain kecelakaan dan pencurian buah kelapa sawit sesuai penuturan penjaga gudang tersebut yaitu S   yang beberapa barang bukti sudah sebagai barang bukti kejaksaan ( P 21 ) jelas S.

Dalam keterangan penjaga gudang tersebut semua adalah titipan dari pihak kepolisian baik yang kecelakaan maupun pencurian kelapa sawit,dan berapa uang sewa penjaga tidak tahu karena hanya sebagai penjaga gudang saja,dan lama kendaraan di titip berfariasi antara bulan ,Minggu  jelas S.

Sementara plang gudang pupuk tidak ada,jadi sangat memungkinkan itu alih fungsi penyimpanan barang tangkapan ataupun kecelakaan oleh pihak kepolisian baik polres Kotim maupun satlantas kotim  ,sedangkan  kronologis dari kecelakaan tersebut menurut  penumpang mobil pick up grand max hitam  DA 8605 ZR yaitu A L, bahwa truck tersebut memakan jalan miliknya alias melewati Marka  jalan tengah hingga mengakibatkan kecelakaan berupa tabrakan.

Dan dalam keterangan pihak polantas  Y bahwa kerusakan truk belum di ganti oleh pemilik pick up granmax yang sudah menjadikan kesepakatan, sebaliknya dalam keterangan dari pengguna pick up tidak ada  kesepakatan yang ada permintaan ganti rugi yang pertama yaitu 115 juta namun  permintaan kedua di  minta 125 juta untuk perbaikan truck tersebut yang di jelaskan oleh petugas Y bila truk itu adalah milik salah satu aparat unit narkoba polres kotim dan sampai saat ini belum ada penyelesaian .

Sementara keberadaan truk yang di sinyalir milik salah satu anggota unit narkoba polres Kotim  yang di duga sebagai lawan  kecelakaan belum di ketahui keberadaanya,dan sampai saat ini  team penamedia.news dan LBH Intan  masih menelusuri. 

Sementara kondisi pick up grand max pun rusak parah di bagian kabin yang juga masih di titip oleh lantas di gudang pupuk tersebut bersama 21 unit mobil lainya yang di sebutkan juga oleh S penjaga gudang tersebut adalah titipan anggota lantas Kotim Y tutup nya. 

Editor : NAS