beberapa orang perangkat desa penyang Saudara E pada hari Sabtu (16/03/2024) mendatangi LBH Intan di jalan batu berlian Sampit
Penamedia.news- sampit.Selasa 19/03/2024. Dengan di dampingi beberapa orang perangkat desa penyang Saudara E pada hari Sabtu (16/03/2024) mendatangi LBH Intan di jalan batu berlian Sampit, Kotim sekitar pukul 8.30 WIB.
Dengan pendampingan awak pena media news menghadap ketua LBH Intan Parlin Silitonga, SH .dengan maksud meminta petunjuk perihal pemberhentian kerja yang di lakukan oleh kepala desa penyang saudara M, hal itu di lakukan karena adanya kejanggalan dalam hal pemberhentian dirinya.
Dimana ketika di tanya perihal dasar dan alasan pemberhentian oleh kepala desa terhadap dirinya E menjawab kurang tahu, hanya ada dugaan dengan adanya hubungan pemilihan kepala desa pada saat itu, di mana saudara E juga mencalonkan diri termasuk M yang sebagai pertahana.
Dan dalam kontak tersebut sempat di sampaikan oleh kepala desa penyang saudara M yang menyatakan kepada saudara E bila nanti saya menang kamu harus undur diri dari perangkat desa, sementara tidak ada pernyataan tertulis kedua belah pihak dan sepintas hanya keinginan saudara M sebagai kepala desa penyang saat itu,dan pernyataan tersebut pun di sampaikan melalui sekretaris desa Saudara B untuk di sampaikan ke yang bersangkutan saudara E.
Disamping dengan ada di persulit nya hak cuti saudara E untuk urusan pencalonan kepala desa saat itu, dengan berdasarkan alasan perundangan dan aturan yang tertera pada surat pemberhentian suadara E yang di tanda tangani saudara M , dan di buat langsung oleh saudara M ,sempat ditanyakan hal tersebut melalui sambungan telepon terhadap sekretaris desa penyang saudara B, oleh awak penamedia news membenarkan kalau adanya pemberhentian tersebut,karena surat di titip saudara B oleh saudara M , untuk di sampaikan ke saudara E.
Namun sekretaris desa penyang si B menyatakan belum ada , adanya pembinaan,pemanggilan atau pun peringatan secara tertulis oleh kepala desa penyang saudara M terhadap saudara E, dan menyampaikan juga persis dugaan yang lain diduga adanya kepentingan atau urusan pribadi menyangkut pencalonan kepala desa pada saat itu yang berujung pemberhentian kerja.
Atas petunjuk ketua LBH Intan Parlin silitonga.SH sebelum melangkah lebih jauh agar saudara E untuk melakukan langkah denga membuat surat keberatan atas pemberhentian dirinya yang di tujukan kepada kepala desa penyang saudara M .
Yang bila tidak ada tanggapan hingga tiga kali menyurat maka akan naik ke jenjang lebih tinggi lagi hingga masalah ini terselesaikan, bila perlu hingga ke TUN ujar ketua LBH Intan Parlin Silitonga SH, Namun sebelumnya harus ada jenjang atau proses sebelum sampai di sana,"tutupnya.
NAS .Wartawan investigasi
Redaksi-ZR