Belum adanya tersangka pembunuh AM , LBH Intan laporkan penyidik polsek Ketapang Kotim.

02/04/2025

.

Penamedia.news 1 april 2025.Diketahui bila tersangka AA yang di duga pembunuh AM telah bebas sejak  6 Maret 2025 setelah menjalani kurungan 60 hari, namun karena jaksa mengembalikan berkas P19  kepada penyidik polsek ketapang D dan R karena tidak lengkap maka demi hukum AA bebas, namun demikian permasalahan belum selesai disitu,LBH Intan yang  dipimpin Parlin Silitonga ,S.H.sebagai Kuasa Hukum dari AA melayangkan surat kepada polsek ketapang dan propam polres kotim di mana mempertanyakan status resmi AA,dan siapa pembunuh AM yang sebenarnya.

Jelas dalam hal rekontruksi yang sudah dilaksanakan terdapat banyak sekali kejanggalan kejanggalan yang berbeda dengan kejadian aslinya,dan di duga adanya rekayasa rekayasa yang di lakukan  oleh penyidik polsek ketapang D dan R ,dimana jelas para peraga rekontruksi kebingungan dalam melaksanakan rekontruksi tersebut yang di pandu oleh penyidik polsek ketapang  kotim.

Dan juga penyidik hanya mengejar pemukulan saja sementara hal yang lebih penting dimana  yaitu narkoba di abaikan, jelas dalam hal ini ada kaitannya dengan narkoba yang diduga ada aparat yang terseret yaitu E aparat dari Polsek ketapang yang sebelum dan sesudah tewasnya AM  diduga ada peranan penting di dalamnya.

LBH intan melalui Parlin Silitonga,S.H tetap akan mengawal peristiwa ini dengan seksama, mengingat permasalahan ini sangat pelik dan penuh intrik terutama dari penyidik dalam menangani kaus tersebut, senentara jelas bila G alias A mengakui telah memukul korban AM namun sampai saat ini tidak di jadikan tersangka meski sudah ada tekanan  bila G alias A segera di jadikan tersangka, sandiwara yang  sangat memprihatinkan terhadap hukum di indonesia yang semakin carut marut tidak karuan karena mafia mafia hukum adalah dari aparat penegak hukum itu sendiri.

Seharusnya mata negara melalui yang berwenang lebih membuka mata lebar lebar, membuka telinga,dan ambil tindakan bila ingin hukum di indonesia kokoh berdiri,tanpa intimindasi dari individu atau kelompok kelompok yang hanya  berpikir kepentingan  untuk sendiri ,dan masyarakat harus ikut berpartisipasi pengawalan jalanya hukum di negeri Pertiwi tercinta ini agar tidak ada putar balik perkara hukum dengan alasan salah tangkap dan sebagainya.

Editor : NAS