BPJS ketenagakerjaan membantu melindungi dan menyejahterakan Masyarakat

06/10/2023

Program BPJS KETENAGAKERJAAN

Penamedia.News-Sampit.Jum'at, 06/10/2023.

Seiring dengan berjalannya waktu BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pembenahan layanan. Dari sebelumnya hanya berlaku untuk pekerja Penerima Upah (PU) yang diperuntukkan bagi pegawai ASN, Pegawai, karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan.

Sekarang Melalui Inpres nomor 02 tahun 2021 Tentang optimalisasi Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, semua jenis pekerjaan berhak mendapatkan layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Adapun kriteria ini masuk dalam  Jaminan Sosial dengan kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Yang mana Besaran iuran bulannya sangat terjangkau bagi semua jenis pekerjaan. 
Untuk besaran iuran Kategori Bukan Penerima Upah (BPU) sangat terjangkau bagi masyarakat kelas bawah. 
Paket Jaminan kecelakaan kerja ( JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) cukup dengan membayar iuran Rp.16.800 /bulan. 
Untuk paket lengkap yang terdiri dari JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT), hanya membayar iuran Rp.36.800/bulan  

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Pekerja Bukan Penerima Upah adalah orang yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Secara lebih rinci, kategori BPU meliputi: 
1. Pemberi kerja (pengusaha atau pemilik perusahaan)
2. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri (artis, influencer, freelancer dan seniman)
3. Pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal (pedagang, nelayan, petani, sopir angkot dll)

Adapun batas usia yang dapat ikut serta program BPJS ketenagakerjaan adalah minimal 15 tahun dan maksimal 65 tahun. Apabila Anda ingin mendaftar pastikan Anda menyiapkan dokumen pendaftaran seperti : Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Hp dan alamat email.
Pendaftaran dapat dilakukan secara manual ke kantor cabang, pendaftaran melalui Service Point Office (SPO), melalui website dan melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

Editor-ED