Foto : Lurah Sumber Makmur
Kotim, Penamedia news.kamis 25/07/2024. Dengan adanya pencoretan nama nama anggota koperasi sumber alam di desa sumber makmur yang mengakibatkan 367 anggota tidak menerima SHK dari koperasi tersebut.
pencoretan nama nama anggota tersebut di sinyalir tidak beralasan dan adanya tujuan tujuan tertentu oleh oknum kades sumber makmur (DD ) kecamatan Parenggean kabupaten kotawaringin timur.
Ada beberapa hal yang di duga ada tujuan tertentu oleh kades sumber makmur kecamatan Parenggean kabupaten kota Waringin timur adalah salah satunya akan adanya penarikan lahan dari masyarakat desa bajarau kecamatan Parenggean kabupaten Kotawaringin timur, yang kemudian akan di bagikan kemasyarakat sumber makmur dengan 0,5 Ha per KK.
Ditambah adanya keterangan dari seorang masyarakat yang juga mantan kades sumber makmur ( N ) yang juga sebagai korban pencoretan nama anggota koperasi sumber alam dan sudah tidak menerima SHK,yang juga aset aset mantan kepala desa yang ada di KUD sumber alam di sita oleh lembaga desa dan pemerintahan desa sehingga membuat kerugian yang cukup besar dari mantan kepala desa (N).
karena penyitaan tidak prosedural secara hukum dan di lakukan sepihak tanpa alasan yang jelas.
Hal tersebut menimbulkan somasi. kepada ketua koperasi sumber alam ( DM )dari LBH Intan dimana sebagai kuasa hukum dari mantan kepala desa sumber makmur (N ,) dan setelah adanya somasi tersebut koperasi mengadakan rapat hal SHK yang berkecamuk, niatan ketua dan pengurus koperasi akan membayarkan SHK tersebut namun di larang oleh kepala desa sumber makmur ( DD), dan keterangan itu didapat dari warga yang tidak mau disebut namanya namun membenarkan karena mendengar sendiri ucapan kepala desa sumber makmur.
Serta banyak hal hal lain yang akan diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum Intan yang di pimpin oleh Parlin Silitonga SH atas perbuatan melawan hukum terhadap kliennya baik yang individu maupun bersama sama oleh kepala desa maupun pihak koperasi sumber alam.
Tidak sampai disitu, di sampaikan oleh salah satu warga desa sumber makmur bahwa ketua koperasi mendapatkan somasi lagi dari lain lembaga,namun dalam hal yang sama, yang di tandatangani oleh tujuh pengacara, ini sudah sebagai bertanda bila ini adalah perbuatan melawan hukum nyata, dan somasi tersebut di tandatangani beberapa puluh anggota koperasi sumber alam yang merasa di rugikan atas tindakan tersebut.
Langkah hukum akan di lakukan bila pihak penerima somasi yaitu ketua koperasi sumber alam (DM) akan dilakukan upaya hukum yang di duga akan menyeret oknum lain termasuk salah satu Perusahaan tambang batu bara yang juga sudah di somasi atas menghilangkannya hak vee per ton atas nama mantan kades sumber makmur( N,) yang semenjak Januari 2022 sampai saat ini dan sementara SPK masih atas nama mantan kades sumber makmur (N.),karena dalam SPK tersebut adalah berkelanjutan.
Dan hal pencoretan anggota koperasi di benarkan oleh ketua koperasi sumber alam desa sumber makmur hingga tidak di salurkanya SHK bulan Juni dan Jully 2024 ,keterangan tersebut di sampaikan ke awak media pena media di kediamannya pada pukul 9.30 hari Senin tanggal 22 July 2024,karena intimindasi kades sumber makmur ( DD) dan di tunjukan juga hal larangan pembagian SHK yang di tanda tangani kades sumber makmur( DD ).
Atas permintaan ketua koperasi sumber alam desa sumber makmur agar pihak kecamatan dan dinas koperasi bisa membantu penyelesaian dalam hal ini yang menyangkut intimindasi kades sumber makmur yang mengakibatkan dirinya terkena somasi, dan pukul 11.25 tanggal 22 juli 2024, awak media mendatangi kantor camat Parenggean dan bertemu PLT camat Parenggean dan berbcara hal tersebut.
PLT camat Parenggean menyarankan agar pihak koperasi membuat surat untuk dasar kecamatan menindak lanjuti permasalahan tersebut dan membenarkan seharusnya kades tidak terlalu dalam mencampuri urusan rumah tangga koperasi sumber alam, karena sudah mempunyai ADRT tersendiri.
Ironisnya kades sumber makmur saat ini dengan congkak mengatakan akan bertanggung jawab atas ini semua, dan mengatakan di hadapan beberapa orang dengan mengatakan jangankan Tiga pengacara ,seratus pengacara saya hadapi,dan ini salah satu bahasa merendahkan pengacara dan akan segera di lapor oleh ketua Lembaga Bantuan Hukum Intan Parlin Silitonga SH di waktu dekat.
Nunung.AS. Wartawan Investigasi