Dokter Slamet Effendi M.Kes,bebas dari dugaan kasus korupsi ditangani oleh GAPTA

16/02/2025

.

Penamedia News,Kotawaringin Barat,Minggu,16/02/2025 Setelah dokter Slamet Effendi M.Kes, yang sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa korupsi di PN Bekasi  akhirnya dapat menghirup bebas setelah ditangani oleh ketua umum  Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air   (Gapta ) Richard William karena putusan mahkamah agung dapat dikategorikan batal demi hukum hal ini disampaikan   (12/2)  Pengadilan Jakarta pusat.

Salah satu alasan utama menurut Pengacara Richard William adalah putusan pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali PK dalam pertimbangan hukum dialamatkan kepada dokter Effendi  tidak dibarengi dengan alat bukti yang menyatakan dokter Slamet Effendi M.kes terlibat korupsi.

Menurut pengacara Richard William yang di temui PenaMedia News, kasus korupsi yang dituduhkan kepada dokter Effendi sebagai kliennya
Karena ketidaksesuaian antara antara perkara dan alam bukti yang diajukan oleh pengadilan Bekasi ke Mahkamah Agung 

Setelah ketemu Klien  saya dokter Effendi dan melakukan investigasi waktu itu, kami menemukan fakta baru bahwa tidak  ada temuan apapun dari Badan Periksa Keuangan  yang menyatakan dokter Effendi bersalah atau  terbukti korupsi.


"Sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf D KUHAP Jo pasal 197 ayat (2) KUHAP dijelaskan putusan mana yang batal demi hukum mengacu dengan ketentuan Pasal ayat (1) huruf D harus ada kesesuian pertimbangan hukum dan alat bukti, tegas Ricard Wiliam

Kasus klien saya dokter Effendi, tidak bicara korupsi atau klien saya tidak ada temuan yang menyatakan dokter Efendi klien kami terlibat korupsi, bahkan setelah melakukan investigasi ketemulah hakimnya ada 4 hakim dalam putusan PK.

Bahkan  oknum Mahkamah Agung sampaikan refisi nama nama hakimnya, berarti di tingkat kasasi dan juga PK tak ada sidang. Kok bisa salah penulisan nama ? tentu sesuai ketentuan setelah di tulis terus dibacakan dalam disidang terbuka untuk umum, diperbaiki kalau ada yang salah baru dibuat putusan dan diditribusikan.


"Kalau di pengadilan jakarta pusat Hakim ketua Dr,Sutarno,SH,MH , Hakim anggota 1 Adeng Abdul Kohar,SH,MH, hakim anggota 2 Faisal SH,MH, panitera pengganti Kesumawati,SH,MH juga minta refisi nama hakim agungnya, berarti mahkamah agung tidak bersidang bisa menghasilkan putusan.

"Saya tahu setelah saya ambil hasil putusan kasasi dan PK dipengadilan negeri bekasi dan setelah saya baca dan pelajari akhirnya saya ajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan mengugat mahkamah Agung.


Dalam putusan kasasi mencantumkan pertimbangan hukum bahwa dokter Effendi, terlibat korupsi namun sempat saya disampaikan oleh pengacara pihak lawan klien kami, bahwa PN pusat tak berhak membatalkan putusan MA.


"Justru saya jawab dan sampaikan bahwa itu benar tapi yang saya pertanyakan ada sidang atau tidak sampai salah menulis nama nama hakim agung bahkan sempat di publish atau dibagikan tentu kalau ada sidang pasti dibacakan dulu kalau ada koreksi yang salah bisa diperbaiki , artinya  putusan itu batal demi hukum, terang Richard William

Di PN jakarta pusat majelis hakim menyapaikan ada nama dan data yang salah untuk direfisi  pasti tak ada sidang. kalau ada sidang pasti dikoreksi sebelum putusan di distribusikab ke umum. tegas pengacara ricard wiliam
Editor LS/RW