FAKTA BARU PENGELAPAN PUPUK DI PT.MIK 2 TERKUAK DI PERSIDANGAN

03/08/2023

Penamedia.news  Sampit – ( 03/08/2023) Bertempat di Ruang Candra pengadilan negeri sampit berlangsung sidang kasus dugaan tindak pidana penggelapan pupuk dengan terdakwa AS ( 40 Tahun).

Kasus yang sudah bergulir mulai bulan maret 2023 ini merupakan buntut dari laporan dari GM PT.MIK 2 berinisial DT ( tahun) di polres seruyan.

Banyak Fakta fakta yang terkuak di persidangan, bahwa terdakwa AS di laporkan atas informasi dari saksi saksi yang tidak pernah melihat langsung kejadian tersebut bahkan ternyata barang bukti yang di persidangan merupakan rekayasa dari chief Security berinisial S yang sudah merekayasa saksi serta kronologis Perkara.

Pengacara terdakwa dari LBH INTAN KOTIM yang di wakili oleh sdr.Parlin Silitonga. SH menyampaikan kepada media “Laporan Polisi yang di buat cacat secara prosedur karena ternyata tidak pernah di konfirmasi oleh saudara pelapor, barang bukti di rekayasa oleh chief security, dan barang yang di gelapkan menurut keterangan terlapor  40 KG pupuk ternyata di persidangan terungkap sekitar 25 sak dan dengan lokasi yang tidak sesuai dengan yang di laporkan”.

“Saksi Pelapor D (    ) malah menyatakan secara administrasi tidak ada kerugian finansial dari perusahaan, malah di laporkan polisi padahal tidak ada kerugian, dan ternyata penadah nya malah tidak di laporkan pasal penadahan malah di suruh menghindar, terkesan ada nya niat untuk balas dendam atau sengaja menjebak terdakwa”, ujar Pengacara terdakwa menambahkan.

Hakim Terlihat Kesal karena si Pelapor D tidak pernah melakukan cek lokasi serta tidak tahu kejadian sebenarnya serta menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di blok M21 Bukan Blok M20 sesuai dengan BAPNYA dan laporan polisi yang di buatnya sendiri.

Terdakwa dengan berderai air mata menyatakan penyesalan nya dan mengakui bahwa dia khilaf karena anak nya sedang sakit saat itu dan ada tawaran dari penadah yang berinisial STG untuk membagi pupuk.

Bahkan fakta fakta baru terkuak di persidangan ternyata saksi fakta AB di pukul oleh oknum Brimob yang di pakai oleh perusahaan dan di paksa untuk membuat pengakuan sejumlah 40 sak yang di jadikan dasar untuk membuat laporan.