Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023)
penamedia.news - Jakarta.Senin 14/08/2023 . Pengacara yang terkenal sebagai kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Alias Brigadir J) yaitu pengecara Kamaruddin Simanjuntak dengan rombongan advokat mengenakan pakaian toga atau atribut persidangan hitam putih, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamaruddin datang untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
"Saya dipanggil sebagai tersangka," ujar Kamaruddin di Gedung Bareskrim.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Kamaruddin menyinggung soal penetapan tersangkanya ketika dirinya menjalani peran sebagai Pengacara dari Rina Laowi istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka perkara tersebut setelah dilaporkan oleh Dirut Taspen Kosasih.
Ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Laowu dan anaknya," jelas Kamaruddin.
Kamaruddin meminta pertanggungjawaban Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim kenapa dia dijadikan tersangka dalam kapasitasnya membela klien.
“Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin dilaporkan oleh ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. Laporan ini diambil alih oleh Direktorat Tindak PIdana Siber Bareskrim Polri.
Kamaruddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari Senin (14/8/2023).
Sumber : Berbagai Sumber
Redaksi -ZR