Kasus Pengrusakan Makam Masal Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit, PT Baratama Putra Perkasa Digeruduk Masa

13/03/2025

Aksi demo Tantara Lawung Adat Mandau Talawang & Ahli Waris beserta warga Desa Parebok di depan kantor PT.BPP.

Penamedia.News.13 Maret 2025. PT Baratama Putra Perkasa Sepele terhadap makam yg terbongkar, makam-makam muslimin dan makam datu Juriat Syekh Abdurahman Siddiq, sudah ada berita acara kesepakatan pada tanggal 22 februari 2025 bahwa PT.BPP siap memperbaiki yang dirusak, dimana tuntutan Mandau Talawang mengacu pada hukum adat Tumbang Anoi 1894, yaitu penyeragaman hukum adat dalam 96 pasal. Penyelenggaran tanggung jawab perusahaan berdasarkan adat budaya keagamaan muslim, ahli waris membawa tulang belulang ketika demo saat itu sebagai bukti bahwa tulang tersebut dari rusaknya makam akibat galian parit kanal oleh perusahaan. Ketika awak media meliput kegiatan demo tersebut, Perusahaan tidak dihadiri oleh pimpinan manajemen PT.BPP entah kemana, yang menghadap hanya staf perusahaan. Pihak perusahaan masih berdalih bahwa menunggu manajemen dari Jakarta yang akan datang dan menyelesaikan permasalah ini.

Sekjen tantara lawung adat Mandau talawang Hino Nugraha sangat kecewa bahwa dengan tidak ada hadir nya menejemen perusahaan PT. BRATAMA PUTRA PERKASA di lokasi dan iya pun akan segera menyurati presiden republik Indonesia Prabowo subianto agar segera mencabut izin PT.BRATAMA PUTRA PERKASA tersebut,bukan hanya izin pelabuhan  saja akan tetapi iya mngajukan pencabutan semua izin yang berkaitan dengan PT BRATAMA PUTRA PERKASA,iya pun segera memerintahkan KADIVSUS untuk mempersiapkan semua nya,apabila pihak PT. BRATAMA PUTRA PERKASA tidak segera memberikan keputusan dengan merealisasi kan tuntutan yang di ajukan pihak ahli waris pungkas nya

Redaksi-M