Kasus tindak pidana Koropsi dana hibah KONI,kini telah memasuki babak baru

31/07/2024

Kasus tindak pidana koropsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur kini memasuki babak baru

penamedia.news-Palangka raya Rabu 31 Juni 2024

 

Palangka raya-Kasus tidandak pidana dugaan koropsi KONI Sampit Kotawaringin Timur kini telah memasuki babak baru,tersangka Ahyar hari ini akan melangsung kan sidang pertama nya di pengadilan tipikor Palangka Raya,6 juli 2024 lalu

 

AR selaku terdakwa pertama dengan pokok perkara no terkait kasus 31/Pid.Sus-TPK/PN dan juga terdakwa ke dua BP dengan nomor perkara 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN,yang kedua nya telah melakukan tindak pidana dana hibah KONI kota Waringin Timur (Kotim)yang sejak lama di tahan oleh kejaksaan tinggi,di rutan klas IIB A Palangka Raya,sudah pasrah dengan putusan dan tuduhan yang ada.pungkas nya

Mengingat bahwa diri nya adalah tumbal dari,dari seorang oknum yang berkuasa,diri nya yang salaku Ketua KONI Kotim di jadi kan korban,padahal terkait dana hibah tersebut diri nya bukan lah pucuk pimpinan yang bisa memberikan rekom dari semua hal,tandas nya

Iya juga menambah kan,bahwa sudah menghadapi sidang iya akan mengungkap kan semua orang orang yang terlibat di dalam kasus dana hibah KONI tersebut.

Tersangka AR yang selaku ketua KONI Kotawaringin Timur(Kotim) dan tersangka BP selaku bendahara yang telah lama di periksa oleh kejaksaan tinggi ( Kejati) Palangka Raya,dalam kasus tindak pidana korupsi dan penyimpangan dan menyalahgunakan dana hibah terhadap komite olahraga Nasional Indonesia(KONI)yang sumber dana nya dari APBD tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Dua tersangka koropsi tersebut di jerat hukuman dengan pasal 2 ayat 1 jopasal 3 jo.pasal 9 jo.dan pasal 18 undang undang RI nomor 20 tahun 2021,tentang perubahan atas undang undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koropsi Jo pasal 55 ayat 1 ( KUHP).

redaksi-HJ