Pengecekan lahan yang berada di desa Sungai rangit jaya RT 16 Pangkalan lada Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah
Pena Media News Kotawaringin Barat, Sabtu.31/5/2024.
Sidang ke 3 sengketa tanah antara Ronald Sinaga dan Maruli Sinaga sudah sampai pada tahap pengecekan lahan yang berada di desa Sungai rangit jaya RT 16 Pangkalan lada Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.
Hadir hakim ketua dan anggota nya, penggugat Ronald Sinaga dan kuasa hukumnya, tergugat Maruli Sinaga dan kuasa hukumnya bapak Parlin Silitonga SH dari Lembaga Bantuan Hukum Intan Sampit,kepolisian dari Polsek Runtu, ormas yang di undang oleh penggugat dan beberapa media juga hadir.
Pengecekan lahan dengan no SHM 1818 milik dari Ronald Sinaga yang menjadi alasan Ronald Sinaga menggugat Maruli Sinaga,berjalan dengan lancar tidak ada keributan dan perdebatan hanya terlihat dari pertanyaan bapak Hakim Ketua kepada Ronald Sinaga sebagai penggugat mengenai batas
batas lahan terlihat tidak menguasai bentuk lahannya malah Maruli Sinaga sebagai tergugat menguasai bentuk tanah lahan sengketa tersebut.
Kuasa Hukum dari tergugat bapak Parlin Silitonga SH mengatakan sengketa tanah ini sangat aneh mengapa tergugat bapak Maruli Sinaga yang tidak menguasai lahan sengketa tersebut di gugat oleh Ronald Sinaga yg jelas jelas dan di akui sendiri oleh Ronald Sinaga bahwa Ronald Sinaga menguasai lahan tersebut di hadapan hakim ketua sedangkan tergugat Maruli Sinaga sebagai tergugat tidak menguasai lahan tersebut, kuasa hukum Maruli Sinaga yakin gugatan Ronald Sinaga bakal di tolak dan sebaliknya gugatan rekopensi Maruli si naga bakal di terima.
Editor-LS