Komisi C DPRD KOBAR dukung optimalkan pengelolaan lingkungan hidup

15/02/2025

.

Penamedia.News,Kotawaringin Barat,Sabtu,15/02/2025 Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan dukungan penuh terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup.

Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Kobar, Kamis (13/02/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi C, Arief Asrofi (Golkar) dan dihadiri oleh anggota Komisi C lainnya, yaitu Sukimin (PDI-P), Abdul Rohman (Demokrat), dan Fajar (Golkar). Dari pihak DLH Kobar, hadir Kepala DLH Fitriyana, ST, MM, beserta jajaran pejabat teknis yang menangani kebersihan, pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, serta laboratorium lingkungan.

Dalam pertemuan ini, Komisi C dan DLH membahas capaian kinerja DLH Kobar serta mengidentifikasi berbagai kendala, seperti:
Permasalahan anggaran yang masih terbatas.
Kekurangan sarana dan prasarana (sarpras), terutama dalam pengelolaan sampah dan PJU.
Kurangnya SDM untuk pengelolaan lingkungan secara efektif.

Selain itu, dibahas pula strategi dan inovasi untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, pengawasan lingkungan, serta peningkatan fasilitas laboratorium lingkungan.

"Kegiatan ini sangat positif, dan Alhamdulillah mendapat dukungan luar biasa dari Komisi C. Ke depan, anggaran akan diprioritaskan secara proporsional agar pengelolaan lingkungan hidup berjalan optimal," ujar Fitriyana, Kepala DLH Kobar.

Komisi C DPRD Kobar menyatakan komitmennya untuk memastikan DLH mendapatkan alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan riil. Fokus utama adalah pengelolaan sampah berbasis masyarakat dari hulu ke hilir guna mencapai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang optimal.

Dalam RDP ini juga dibahas implementasi berbagai regulasi, termasuk:

Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Persampahan – mengamanatkan masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah dari sumbernya guna mengurangi pencemaran serta memperpanjang umur pakai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Ruang Terbuka Hijau.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami akan memastikan bahwa anggaran yang diajukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan, sehingga program dan inovasi DLH dapat berjalan efektif dan efisien," tegas Arief Asrofi.

RDP ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara DPRD dan DLH guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih, hijau, dan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dengan dukungan dari DPRD, diharapkan program lingkungan di Kobar semakin berdampak nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, serta mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Editor : LS