Modus Vadel Badjideh Lakukan Persetubuhan dan Paksa Anak Nikita Aborsi

16/02/2025

Vadel Badjideh saat berbaju tahanan ketika jadi tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Penamedia.News. Sampit 16 Februari 2025. Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak perempuan Nikita Mirzani, LM.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/2), Vadel terlihat telah memakai baju tahanan berwarna oranye.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra menerangkan aksi persetubuhan dilakukan oleh Vadel dengan cara membujuk rayu LM.

Kepada LM, Vadel juga berjanji akan menikahinya. Alhasil, atas bujuk rayu itu, LM pun mau memenuhi keinginan Vadel.

"Sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," kata Citra kepada wartawan, Jumat (14/2).

Dari hubungan tersebut, LM kemudian hamil. Mendapati hal itu, Vadel lantas memaksa LM untuk menggugurkan kandungannya.

"Dan dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB," tutur Citra.
"Karena perbuatan tersangka VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya. Hal tersebut dikuatkan berdasarkan keterangan dari saksi, kemudian hasil visum, kemudian keterangan ahli dokter," imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Citra menyebut Vadel memanfaatkan relasi kuasa atas LM untuk melakukan aksi tak terpuji itu.

"Untuk modus operandinya, yaitu adalah relasi kuasa dan tipu daya," ucap dia.

Lebih lanjut, Citra menyebut penyidik akan segera melengkapi berkas perkara Vadel untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.
Dalam kasus ini, Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Diketahui, laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).

Terkait laporan tersebut, polisi diketahui sudah memeriksa sejumlah pihak, seperti Vadel, Nikita, hingga anak dari Nikita, LM.

Pada 25 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan perkara itu naik ke penyidikan karena menemukan dugaan pidana setelah mengumpulkan keterangan pelapor, saksi, hingga ahli.

Kala itu, ia masih belum mau buka suara mengenai kemungkinan Vadel Badjideh sebagai terlapor bakal ditetapkan sebagai tersangka. Ade Ary hanya menyatakan penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi, termasuk Nikita Mirzani dan anak perempuannya, LM

"Sumber : https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20250214225207-234-1198533/modus-vadel-badjideh-lakukan-persetubuhan-dan-paksa-anak-nikita-aborsi?utm_source=MGIDsub.cnnindonesia.com_internal&utm_medium=MGIDinternal&utm_campaign=MGIDsub.cnnindonesia.com_internal&utm_content=1279969612&utm_term=1692583"

red/tg