Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji
Penamedia News - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap Y, pelaku kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 19 Mei 2023 di Kecamatan Baamang. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 Januari 2025. Kombes Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, menyampaikan rasa duka mendalam atas meninggalnya N, korban dalam kasus ini, sekaligus berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan.
Proses hukum kasus ini dimulai sejak laporan diterima pada Mei 2023, diikuti dengan penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban, hasil visum, serta gelar perkara. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, Y ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Y tidak memenuhi dua panggilan polisi sehingga Polres Kotim menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencarian intensif.
Polda Kalteng meminta maaf atas kurang maksimalnya penanganan kasus pada tahap awal. Penangkapan Y berhasil dilakukan setelah petugas mendapat informasi keberadaannya di lokasi masyarakat. Proses tersebut berjalan tanpa kendala, dan Y kini ditahan di Polres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan scientific crime investigation. Proses penyidikan diawasi oleh Ditreskrimum Polda Kalteng, dengan dukungan Bid Propam dan Itwasda, untuk memastikan pelaksanaannya transparan, adil, dan profesional. Mereka juga memastikan tidak ada intimidasi yang terjadi dalam proses hukum.
Kabid Humas menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas utama. Ia berharap hal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan memperkuat komitmen untuk melindungi hak-hak anak.
Editor RBZ