Rapat anggota koperasi Sumber Alam Desa Sumber Makmur
Penamedia news, kamis 14 /08/2024 - Pelaksanaan rapat anggota khusus koperasi sumber alam desa sumber makmur kecamatan parenggean kabupaten kotawaringin timur yang terkesan ada setingan sebelumnya.
Dimana pelaksanaan rapat anggota khusus koperasi sumber alam hanya di ikuti kurang dari 20 persen dari seluruh anggota, dan dari anggota yang hadir terkesan di duga di pilih untuk satu tujuan dan kesepakatan untuk suatu kepentingan atau tujuan.
Hal dugaan tersebut di lihat dari ketika ketua koperasi yang berniat akan membagikan hasil SHK yang sudah 2 bulan, memasuki 3 bulan di pending karena ikut campurnya kepala desa sumber makmur didik terhadap ADRT koperasi sumber alam, meski di sanggah itu putusan anggota bukan putusan pribadi kades celetuknya.
Permintaan ijin penyaluran SHK kepada kepala desa sumber makmur dijawab oleh kades semua tergantung pada anggota, hingga di tanyakan akan di bagi atau tidak tanya kades didik kepada anggota undangan khusus, tidak serempak di jawab anggota koperaai sumber alam yang hadir karena undangan khusus tersebut.
Kenapa tidak di undang semua 100 persen anggota, kenapa harus khusus ada apa di dalam hal koperai sumber alam tersebut yang dengan jelas si campuri oleh putusan kades, dan apakah sah apabila kehadiran anggota jauh di bawah 50 persen untuk menjadikan putusan?
Dalam rapat tersebut di hadiri juga oleh Kapolsek parenggean dan anggota, koramil parenggean, perwakilan camat parenggean, kepala desa sumber makmur, ketua koperasi sumber alam dan pengurus, mantan kades sumber makmur dan pendamping LBH Intan, serta yang si undang tidak hadir adalah dinas koperasi kota waringin timur.
Dalam sambutan dari sekcam yang mewakili camat parenggean pun menghimbau agar kiranya penyaluran bisa di lakukan, karena para penerima punya bukti sah kepemilikan lahan dan terdaftar di dinas koperasi kotim serta koperasi sumber alam,bahkan hal pending bahkan akan di jadikan diputus sama sekali namun saran dari Kapolsek parenggean agar si evaluasi terlebih dahulu.
Ironisnya rapat anggota koperaai yang jauh kurang dari 50+1 bisa menjadikan keputusan, pertanyaanya di kemanakan hak bersuara persen yang lebih banyak yang tidak hadir karena tidak di undang? Secara nalar itu adalah penyalah gunakan wewenang dan arogansi dari kepengurusan hingga muncul gagasan dan terkesan ada hal hal yang mencurigakan dalam pelaksanaanrapat anggota khusus tersebut.
Apa lagi melebar kearah lahan masyarakat bajarau yang seluas 250 ha, dan lahan tersebut di ketok palu adalah ex bajarau, adakah bukti pelepasan atau yang bisa memutuskan kalau itu ex bajarau yang akan di kelola oleh koperasi sumber alam dan desa sumber makmur, dan tidak akan muncul polemik ah ke depan bila itu di paksakan sebelah pihak, tanpa adanya kordinasi komunikasi dengen pihak sebelah yaitu bajarau.
Lebih fatal lagi salah satu warga sumber makmur yaitu dardi candra dengan terang terangan mengusir pendamping salah satu anggota khusus yang juga jurnalis, dengan alasan bukan anggota, sementara surat tugas pendampingan jelas dan legal yaitu dari LBH Intan Sampit yang di tanda tangani oleh ketua LBH Intan Parlin silitonga SH. Dengan nomor : K. 66/01-DPD-LBH-INTAN/KOTIM/VIII/2024 tertanggal 13 Agustus 2024.
Namun tetap saja pendamping tidak bergeming karena mengantongi surat tugas meski tidak di berikan waktu bicara alias di larang langsung oleh ketua koperasi sumber alam Damis. Atas tindakan tidak mengenakan di hadapan forum pada rencananya waktu dekat akan di lapor ke Polres kotim untuk proses hukum, dan pendamping menolak untuk damai pada nantinya.
Ini adalah contoh buruk yang ada di mana anggota lain yang nyata dan sah baik di koperaai sumber alam ataupun dinas koperasi tidak di undang untuk menyampaikan hak bicara atas hal penyaluran SHK, dan dalam sambutan pun kades sumber makmur terkesan provokasi dengan mengatakan "kalau di bagi maka perjuangan sampai si sini "jelasnya.
Dalam pernyataan tersebut jelas jelas agar pertanyaan bisa di jawab" tidak di bagi"
Nunung adi S.
Redaksi-ZR