Seorang Guru Olahraga Berinisial MA di SDN Baamang Diduga Kelakukan Kekerasan Fisik Terhadap Muridnya

21/02/2025

Mediasi ke 3 dikediaman Ketua RT Baamang Hulu yang di hadiri dari Dinas PGRI dan Pengawas Pendidikan Wil Baamang beserta Kuasa Hukum Korban Bpk.Januarsyah,SH.

Penamedia.News. Sampit 21 Februari 2025. Kasus dugaan kekerasan terhadap anak oleh seorang guru olahraga di Baamang ini tentu sangat memprihatinkan. Tindakan kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur, tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun. Apalagi jika benar korban mengalami lebam, muntah-muntah selama beberapa hari, hingga tidak bisa sekolah selama tiga minggu.

Upaya orang tua untuk menempuh jalur kekeluargaan sebelum melapor ke pihak berwajib menunjukkan itikad baik, namun jika mediasi tidak membuahkan hasil dan pihak terduga pelaku tidak mau bertanggung jawab, tentu proses hukum adalah langkah yang tepat. Kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi hukum serius, terlebih jika sampai menyebabkan luka fisik dan trauma.

Menurut keterangan Badrianur (45), orang tua korban, yang didampingi tim hukum dari DPD LBH Intan Januarsyah SH, ia mengetahui insiden tersebut setelah istrinya memberi tahu bahwa anak mereka mengalami lebam di pipi sebelah kanan. Selain itu, korban juga mengalami muntah-muntah setelah kejadian. “Saat itu saya menerima pesan WA dari istri saya sekitar jam tujuh malam memberi tahu bahwa anak kami tidak bisa makan dan muntah-muntah usai dipukul gurunya, karena saat itu saya posisi di kebun,” kata Badrianur, Kamis 20 Februari 2025. Saat itu dirinya langsung menelpon sang guru untuk menanyakan perihal pemukulan itu, namun bukannya mendapatkan respons baik Badrianur mengaku dirinya malah mendapatkan respons yang kasar dari MA. “Namun usai mendapatkan respons kasar itu saya berusaha menempuh jalur kekeluargaan sehingga berkoordinasi dengan ketua RT dan dilakukan pemeriksaan medis ke Puskesmas Baamang dua, namun saat itu hari Minggu sehingga kami disarankan langsung untuk ke Polsek agar segera divisum,” bebernya.

Setelah itu mediasi dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu di rumah ketua RT sebanyak dua kali dan di Polsek Baamang satu kali, namun mediasi gagal karena oknum guru tersebut menolak untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya. “Guru itu tidak ada iktikad baik meminta maaf dan mengakui kesalahannya padahal kami sudah ingin secara kekeluargaan, malah ingin melaporkan balik dan selama mediasi etika ke kami itu kurang, banyak kalimat yang kasar kepada kami oleh guru itu,” tegasnya. Korban diketahui dipukul dengan menggunakan tangan kosong hingga lebam dan muntah-muntah selama empat hari hingga tidak bisa makan dan masuk sekolah tiga minggu lamanya.

Teman anak kami berjumlah dua orang menyaksikan pemukulan itu, saya sudah silaturahmi ke rumah orang tua saksi dan saya rekam itu memang mengakui mereka ada pemukulan itu terhadap anak kami, ucapnya. Korban telah dilakukan visum dan City Scan di RSUD dr Murjani Sampit untuk kepentingan penyelidikan, orang tua dan pengacara berharap agar hasil itu dapat membantu proses hukum. Sejauh ini pihak sekolah dan PGRI telah menyerahkan bantuan berupa uang senilai Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk biaya CT Scan.

Saat ini orang tua korban telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Baamang dan telah diterima, pengacara korban berharap pihak kepolisian segera menangani kasus tersebut karena menyangkut dengan perlindungan anak. “Kami sudah naikan ke laporan yang mana sebelumnya adalah aduan masyarakat, kami berharap segera ditindaklanjuti karena ini adalah anak di bawah umur dan berharap dinas terkait bisa melakukan pendampingan terhadap korban,” kata Januarsyah. Beliau juga menambahkan Semoga kepolisian segera mengusut kasus ini dengan adil, dan dinas terkait bisa memberikan pendampingan kepada korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan. Selain itu, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan juga perlu mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan.

Red/tg