Seorang ibu tiri yang tega membuang anak tiri nya,kini telah di bekuk oleh pihak kepolisian Kotawaringin Timur
Penamedia.news-Sampit,Selasa,14 November 2023
Sampit-Kariawan perusahaan sawit FSL(34)yang tega membuang anak tiri nya yang masih ber umur sekitar 3 tahun yang di temukan di semak belukar di belakang pom Sampit kota besi beberapa Minggu lalu telah resmi di tetap kan sebagai tersangka pada Senin 13 Nopember 2023.
Penetapan tersangka perempuan ini tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor :Sp.Sidik/24/XI/RES.1.24/2023/reskrim,
Bahkan surat perintah dimulai penyidikan(SPDP)sudah di layang kan ke pihak kepolisian ke jaksaan negri Kotawaringin Timur(Kotim).
FSL yang merupakan warga desa di kecamatan Antang kalang.kabupaten Kotawaringin Timur tersebut dalam kasus ini di bidik dengan pasal dalam UU perlindungan anak,SPDP sudah kami terima,kata kepala kejaksaan negri Kotawaringin Timur melalui kasi pidana umum,Arwam kharim Juanda,pada Senin 13 November 2023
Seperti di ketahui penyidik kasus ini di mulai pada tgl 4 November 2023 atas dugaan tindak pidana penalantaran anak sebagai mana dalam pasal 76 B Jo 77 B UU atau pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) nomor 35 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 305 KUHP.
Sebelumnya Kapolsek Baamang,iptu fedrick Liano menceritakan kronologis di temukan anak yang sengaja di buang oleh orang tua tiri nya,di jln Muhammad Hatta lingkar selatan Baamang hulu kecamatan Baamang kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kronologis kejadian penemuan belita pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 sekitar jam 08,00 WIB,pada saat melintas saksi mata atas nama Suratmi dan Sandi menggunakan mobil kemudian mendengar ada suara tangisan seorang belita di semak semak,ujar itu fedrick Liano pada Rabu 1 November 2023.
Setelah mendengar tangisan anak itu,tidak lama kemudian dua saksi mata menghenti kan mobil nya lalu segera mengecek keberadaan suara tangis belita tersebut,mereka bergegas mendatangi semak semak hingga terkejut karena melihat di situ ada Sorang anak perempuan yang kondisi nya begitu sangat memprihatin kan,di perkira kan usia kurang lebih 3 tahun,dan di jelas kan kondisi anak pun mengalami stunting yaitu kondisi gizi buruk,kemudian mengetahui hal tersebut dua orang saksi itu segera menghubungi pihak yang berwajib,kemudian Polsek Baamang segera berkordinasi dengan pihak puskesmas baamang 2 lalu segera menuju lokasi yang di lapor kan dua saksi mata tersebut.
redaksi-Hj